Minggu, 20 September 2020

SUMBER AJARAN ISLAM DAN METODE IJTIHAD

 






✔ TUNTUNAN ISLAM

Al-Quran merupakan tuntunan ajaran islam yang pertama dan utama. Seperti firman Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw bahwa Al Quran merupakan wahyu :


Katakanlah: "Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?" Katakanlah: "Allah". Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?" Katakanlah: "Aku tidak mengakui". Katakanlah: "Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)".


SUMBER AJARAN ISLAM

Pengertian sumber adalah sebagai segala sesuatu yang dijadikan dasar pengembangan ajaran islam itu sendiri, baik itu menyangkut hubungan vertikal ataupun hubungan horizontal. 
Secara dogmatis sumber ajaran Agama Islam hanya ada dua yaitu Al-Quran dan Hadits, keduanya dikenal dengan "sumber pokok". Sedangkan yang lainnya merupakan pengembangan ajaran berdasarkan sumber pokok melalui proses pemikiran dan penentuan hukum (ijtihad) - selanjutnya dikenal dengan hukum atau ajaran "istimbat". 

Secara umum yang menyebabkan munculnya tradisi Ijtihad dalam hukum Islam adalah :

1. Masyarakat Islam berkembang dengan pesat baik secara politik, sosial maupun ekonomi yang membawa berbagai permasalahan hukum baru.

2. Ketika Nabi masih Hidup, permasalahan hukum tersebut dapat dikonsultasikan dan dapat diputuskan oleh Nabi. Setelah Nabi meninggal, hukum suatu masalah diputuskan berdasarkan proses Ijtihad dengan dasar Al-Quran al-Hadits.

3. Hukum-hukum Al-Quran dan Al-Hadits sebagian besar bersifat global dan bahkan hanya Isyarat atau simbolitas saja (Kontekstual)

4.Untuk mengantisipasi perkembangan dunia dengan meletakkan qaidah-qaidah fiqhiyah.


Landasan normatif sumber ajaran Islam sebagai dasar berijtihad dalam Islam, berdasarkan hadits yang menerangkan dialog Rasulullah Saw dengan Muadz bin Jabal, ketika diutus menjadi gubernur di Yaman sebagai berikut :

Ketika Muadz bin Jabal akan bertugas menjadi Gubernur Yaman, Rasulullah saw berdialog dengan Muadz bin Jabal :

Rasulullah : "Bagaimana engkau akan memutuskan perkara yang dihadapkan kepada engkau?"

Muadz : "Hamba akan memutuskan perkara dengan Kitabullah (Al-Qur'an)!"

Rasulullah : "Jika dalam Kitabullah engkau tidak mendapatkan jawaban?"

Muadz : "Jika begitu hamba akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah!"

Rasulullah : "Jika dalam Sunnah Rasulullah engkau tidak mendapatkan jawaban, bagaimana?"

Muadz :"Jika dalam Sunnah Rasulullah hamba tidak menemukan jawabannya, maka hamba akan memutuskan dengan pertimbangan akal fikiran tanpa putus asa!"

Rasulullah Saw (menepuk-nepuk dada Muadz) : "Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah berkenan memberi petunjuk utusan Rasulnya menyenangkan Rasulullah." (HR. Tirmidzi & Abu Dawud)

Dari peristiwa tersebut diambil kesimpulan tentang nilai dan sumber ajaran Islam, yaitu : Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad



AL-QURAN DAN AL-SUNNAH SEBAGAI SUMBER DAN NORMA AJARAN ISLAM YANG PERTAMA DAN KEDUA 


a. Definisi Al-Quran 

Secara etimologi kata Al-Quran berasal dari kata qara'a, yaqra'u, qiră-atan, atau qurănan yang berarti mengumpulkan (jam'u) dan menghimpun (dlammu). 
Secara terminologi (syariat), Al-Qur'an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah Saw., dengan menggunakan bahasa Arab, disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul, dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya. 

Al-Bajuri (2013 :7-10) mengklasifikasikan ada 3 (tiga) hukum didalam kehidupan ini, yaitu : 

1. Hukum Syara' 🠖 adalah hukum Allah yang terbagi kepada wajib, haram, sunat, makruh, dan mubah
2. Hukum Akal 🠖 merupakan hukum yang berdasarkan hasil pemikiran manusia, terbagi tiga macam, yaitu : wajib, mustahil, dan jaiz
3. Hukum Adat 🠖 ialah hukum yang berdasarkan kebiasaan karena sering terjadi, sehingga akhirnya dijadikan hukum menurut adat



b. Definisi Al-Sunnah 

Al-Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir ketetapan atau persetujuan (diamnya) Rasulullah Saw terhadap sesuatu hal atau perbuatan seorang sahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syari'at Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Quran, karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu. Firman Allah Swt : 

"(Dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. Al-Najm (53) : 3-4)



c. Kedudukan Al-Quran dan Al-Sunnah dalam Islam 

Al-Quran merupakan hujjah bagi manusia, serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan dasar hukum yang wajib dipatuhi, karena Al-Quran merupakan kalamullah, yang diturunkannya dengan jalan qath'i dan tidak dapat diragukan lagi sedikit pun kepastiannya.

Mengenai fungsi Al-Sunnah menurut Abuddin Natta (1998) terhadap Al-Quran, dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Menguraikan keglobalan Al-Quran
Mujmal (keglobalan) adalah suatu lafadz yang belum jelas indikasinya, Dalalah (penunjukkannya) yaitu dalil yang belum jelas maksud dan perinciannya 
Misal : perintah shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji terdapat didalam Al-Quran, tetapi tidak dijelaskan tata cara dan pelaksanaannya, kemudian sunnah menjelaskan terperinci dan menerangkan tata cara, aturan waktu, jumlah rakaat, dan hal hal lain berkaitan dengan shalat

2. Pengkhususan Keumuman Al-Quran 
Di dalam Al-Quran terdapat banyak lafadz yang bermakna umum, kemudian Sunnah mengkhususkan kata yang terdapat dalam Al-Quran tersebut

3. Taqyid (Pensyaratan) terhadap ayat Al-Quran yang Mutlak
Dalam Al-Quran banyak dijumpai ayat-ayat yang bersifat mutlak (tanpa memberi persyaratan). 
Misal :
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, hendaklah kamu potong tangan (keduanya)". (QS. Al-Maidah (5) : 38)

Ayat ini berlaku mutlak pada setiap pencurian (baik besar maupun kecil). Kemudian Sunnah memberikan persyaratan nilai barang curian itu, sebanyak seperempat dinar emas ke atas. Sabda Rasulullah Saw :

"Potonglah dalam pencurian, seharga seperempat dinar dan janganlah dipotong yang kurang dari itu." (HR.Ahmad)

4. Pelengkap Keterangan Sebagian dari Hukum-Hukum 
Peranan Sunnah yang lain adalah ntuk memperkuat dan menetapkan apa yang telah tercantum dalam Al-Quran, di samping melengkapi sebagian cabang-cabang hukum yang asalnya dari Al-Quran. 

5. Sunnah Menetapkan Hukum-hukum baru, yang tidak terdapat dalam Al-Quran
Sunnah juga berfungsi menetapkan hukum-hukum yang baru, yang tidak ditemukan dalam Al-Quran dan bukan merupakan penjabaran dari nash yang sudah ada dalam Al-Quran, akan tetapi merupakan aturan-aturan baru yang hanya terdapat dalam Sunnah.



IJTIHAD SEBAGAI SUMBER DAN NORMA AJARAN ISLAM YANG KETIGA

a. Definisi Ijtihad 
Kata Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata, 'ijtihada, yajtahidu dan ijtihadan", yang berarti "daya upaya" atau "usaha keras". Demgan demikian ijtihad berarti "berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu".

b. Dasar-Dasar Ijtihad 

"Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu -wahai Rasul- kitab Al-Qur`ān yang berisi kebenaran untuk memberikan keputusan yang tegas kepada manusia dalam semua urusan mereka berdasarkan apa yang Allah ajarkan dan ilhamkan kepadamu, bukan berdasarkan kecenderungan hawa nafsumu dan pendapat pribadimu. Dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang mengkhianati diri mereka sendiri dan mengkhianati amanah mereka dari orang yang menuntut mereka secara hak." (QS. Al-Nisa (4) : 105)

".... Sesungguhnya di dalam hal itu sungguh terdapat bukti-bukti dan tanda-tanda yang jelas bagi orang-orang yang berfikir...." (QS. Al-Rum (30) : 21)

c. Fungsi dan Peranan Ijtihad
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu, maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Quran atau Al-Hadits. Sekiranya sudah ada, maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran atau Al-Hadits. Namun, jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Quran dan Al-Hadits, pada saat itulah, maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al-Quran dan Al-Hadits. (Jalaludin Rakhmat, 1992)



Daftar Pustaka : 

Lembaga Studi Islam dan Pengembangan Kepribadian (LSIPK) Universitas Islam Bandung (UNISBA), Aqidah, Edisi Revisi Cetakan Keempat, Bandung : LSIPK UNISBA. 2019

Sabtu, 15 Agustus 2020

PENGERTIAN, CONTOH SOAL DAN PEMBAHASAN AKAD MURABAHAH DALAM AKUNTANSI SYARIAH

 





PENGERTIAN AKAD MURABAHAH

    Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli biasa adalah pada murabahah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.

    Selanjutnya, timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh ditambahkan dengan biaya lain. Secara umum, keempat ulama mahzab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubungan dengan pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak memberi nilai tambah pada barang (Karim, 2003)

    Harga beli menggunakan harga pokok yaitu hatga beli dikurangi denga diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli. 

Diskon yang terkait dengan pembelian barang antara lain meliputi (PSAK 102 par. 11)

(a). diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang
(b). diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang.
(c). komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang 


    Penjualan dalam murabahah dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutup kerugian si penjual akibat dibatalkannya pesanan tersebut. Apabila jumlah uang muka lebih kecil dari jumlah kerugian yang ditanggung maka penjual dapat meminta kekurangannya, begitupun sebaliknya jika uang muka lebih besar maka pembeli berhak mengambil atau menerima kembali sebagian uang mukanya. 


    Jika pembayaran tangguh (utang) dan pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, penjual tidak diperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatan kepada pembeli karena kelebihan pembayaran atas suatu utang termasuk riba. Pengecualian berlaku apabila pembeli tidak membayar hutang bukan karena kesulitan keuangan tetapi dikarenakan lalai. Denda semacam ini diperbolehkan tetapi denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjual tapi harus digunakan untuk dana kebajikan/sosial (dana qardh) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan.

    Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli mengalami kesulitan keuangan, hendaknya penjual memberi keringanan. Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek murabahah pada pihak lain atau melakukan restrukturisasi piutang. 

    Restrukturisasi piutang dilakukan terhadap terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran piutang yang bersifat permanen. Restrukturisasi piutang dapat dilakukan dalam bentuk: 

1. Memberi potongan sisa tagihan, sehingga jumlah angsuran menjadi lebih kecil
2. Melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap ( tidak boleh ditambah) dan perpanjangan masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya angsuran menjadi lebih kecil.
3. Mengonversi akad murabahah, dengan cara menjual objek murabahah kepada penjual sesuai dengan nilai pasar, kemudian dari uang yang digunakan untuk melunasi sisa tagihan. 


    Untuk penjualan tidak tunai (tangguh), sebaiknya dibuatkan kontrak/perjanjian secara tertulis dengan menghadirkan saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya utang, jangka waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, serta siapa yang berhak atas diskon pembelian barang setelah akad-apakah pembeli, penjual,dsb.




JENIS AKAD MURABAHAH 

Ada dua jenis murabahah, yaitu sebagai berikut : 

1. Murabahah dengan pesanan (murabahato the purchase order
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Jika bersifat mengikat maka pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan sebelum diserahkan kepada pembeli maka, penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai aset.

Skema Murabahah dengan Pesanan :
✔ Melakukan akad murabahah 
✔ Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen 
✔ Barang diserahkan dari produsen
✔ Barang diserahkan kepada pembeli
✔ Pembayaran dilakukan oleh pembeli 


2. Murabahah tanpa pesanan 
Murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat 

Skema Murabahah dengan Pesanan :
✔ Melakukan akad murabahah
✔ Barang diserahkan kepada pembeli
✔ Pembayaran dilakukan oleh pembeli



DASAR SYARIAH


SUMBER HUKUM AKAD MURABAHAH

1. Al-Quran

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..." (QS.An-Nisa : 29)

"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu..." (QS. Al-Maidah : 1)

"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah :275)

"Apabila orang yang kamu utangi itu mengalami kesulitan ekonomi, tidak punya uang untuk melunasinya, maka tundalah tagihannya sampai kondisi keuangannya membaik dan mampu melunasi utangnya..." (QS.Al-Baqarah : 280)

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah :282)


2. Hadis 

Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda : "Sesungguhnyajual beli itu harus dilkaukan suka sama suka." (HR Al-Baihaqi, Ibnu Majah dan shahih menurut Ibnu Hibban)

Rasulullah saw bersabda, "Ada tiga hal yang mengandung keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)

"Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya." (Abu Hurairah)



RUKUN DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH

Rukun dan ketwntuan murabahah, yaitu sebagai berikut.

1. Pelaku
Pelaku cakap hukum baligh (berakal dan dapat membedakan)

2. Objek jual beli, harus memenuhi persyaratan berikut.

a. Barang yang diperjualbelikan barang halal 

b. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan

c. Barang tersebut dimiliki oleh penjual 

d. Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan. Barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar) yang dapat menimbulakn salah satu pihak.

e. Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)

f. Barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas 

g. Harga barang tersebut jelas

h. Barang yang diakadkan ada di tangan penjual

3. Ijab Kabul 
Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern



CONTOH SOAL :

Penjual dan pembeli melakukan transaksi menggunnakan akad murabahah. Penjual membeli barang dari pihak lain yang akan menjualnya kepada pembeli. Penjual membeli persediaan dari pihak lain dengan harga Rp. 300,000. Harga akad yang disepakati adalah Rp.400,000. Pembeli memberi uang muka Rp. 100,000. Barang dikirim setelah penerimaan uang muka, sisanya akan dibayar oleh pembeli ssetelah penerimaan barang dari penjual. Pesanan ini bersifat mengikat.

Buatlah jurnal yang mencatat penerimaan uang muka, penjualan dengan akad murabahah, serta penerimaan barang dan pembayaran sisa akad 


Jawaban : 

Mencataat penerimaan uang muka : 

Penjual : 

Tanggal

Keterangan (Akun)

PR

Debit

Kredit

 

 

Kas

Aset Murabahah

 

Rp. 100,000

  

Rp. 100,000



Pembeli : 

Tanggal

Keterangan (Akun)

PR

Debit

Kredit

 

 

Uang Muka

Kas

 

Rp. 100,000

  

Rp. 100,000 





Penjualan dengan akad murabahah : 

Penjual :

Tanggal

Keterangan (Akun)

PR

Debit

Kredit

 

 

Asset Murabahah

Kas

 

Rp. 300,000

  

Rp. 300,000 

 

Kas

Piutang Murabahah

Asset Murabahah

 

Rp. 100,000

Rp. 300,000

 

 

Rp. 400,000



Pembeli : 

Tanggal

Keterangan (Akun)

PR

Debit

Kredit

 

 

Asset Murabahah

Kas

Utang Murabahah

 

Rp. 400,000

  

Rp. 100,000

Rp. 300,000 






Penerimaan barang dan pembayaran sisa akad 

Penjual : 

Tanggal

Keterangan (Akun)

PR

Debit

Kredit

 

 

Kas

Piutang Murabahah

 

Rp. 300,000

  

Rp. 300,000



Pembeli : 

Tanggal

Keterangan (Akun)

PR

Debit

Kredit

 

 

Utang Murabahah

Kas

 

Rp. 300,000

  

Rp. 300,000





Daftar Pustaka : 

Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 5, Jakarta: Salemba Empat, 2019.

Jumat, 14 Agustus 2020

SEJARAH DAN PEMIKIRAN AKUNTANSI SYARIAH

 



Akuntansi syariah pada dasarnya merupakan bentuk penerapan nilai-nilai Islam sebagai suatu agama yang tidak hanya mengatur masalah keimanan tetapi juga mengatur masalah kehidupan sehari-hari.


PERKEMBANGAN AWAL AKUNTANSI 

Pada awalnya akuntansi merupakan bagian dari ilmu pasti, yaitu bagian dari ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan masalah hukum alam dan perhitungan yang bersifat memiliki kebenaran absolut. Sebagai bagian dari ilmu pasti yang perkembangannya bersifat akumulatif.

    Perubahan ilmu akuntansi dari bagian ilmu pasti menjadi ilmu sosial lebih disebabkan oleh faktor-faktor perubahan dalam masyarakat yang semula dianggap sebagai sesuatu yang konstan, misalnya transaksi usaha yang akan dipengaruhi oleh budaya dan tradisi serta kebiasaan dalam masyarakat. Oleh sebab itu, akuntansi masih berada ditengah-tengah pembagian ilmu pengetahuan tersebut hingga kini.

    Akuntansi dalam islam merupakan alat (tool) untuk melaksanakan perintah Allah Swt (dalam QS. Al-Baqarah : 282) untuk melakukan pencatatan dalam melakukan transaksi usaha. Implikasi lebih jauh, akuntansi adalah keperluan terhadap suatu sistem pencatatan tentang hak dan kewajiban sehingga, menjadi pelaporan yang terpadu dan komprehensif.

    Islam memandang akuntansi tidak hanya sekedar ilmu yang bebas nilai untuk melakukan pencatatan dan pelaporan saja, tetapi juga sebagai alat untuk menjalankan nilai-nilai Islam (Islamic values) sesuai ketentuan syariah.

    Perkembangan akuntansi, dengan domain "arithmatic quality"-nya, sangat ditopang oleh ilmu lain, khususnya arithmatic, algebra, mathematics, dan algorithm pada abad ke-9 M. Ilmu ini lebih dahulu berkembang sebelum perkembangan bahasa. Ilmu penting ini ternyata dikembangkan oleh filsuf Islam yang terkenal yaitu Abu Yusuf Ya'kub bin Ishaq Al-Kindi yang lahir tahun 809 M. Al-Khawarizmy, lahir tahun 780 M mengenalkan sistem nomor, desimal, dan angka 0"0" (zero, sifr, kosong, nol) seperti yang kita pakai sekarang atau yang disebut angka arab dan sudah dikenal sejak 830 M. Hal ini diakui oleh Hendriksen penulis buku Accounting Theory sebagai sumbangan Arab Islam terhadap akuntansi. 

    Al-Khawarizmy juga menciptakan algorithm, atau algebra yang juga berasal dari kata dalam bahasa Arab al-jabr dalam buku Al-jabr wal Muqabalah tahun 825 M (Smith, 1958).Sebenarnya, Al Khawarizmy-lah yang memberikan kontribusi besar bagi perkembangan matematika modern Eropa. Akuntansi modern yang dikembangkan persamaan algebra dengan konsep-konsep dasarnya digunakan untuk memecahkan persoalan pembagian harta warisan secara adil sesuai dengan syariah yang ada di Al-Quran, perkara hukum (law suit), dan praktik bisnis perdagangan. 

    Sebenarnya, sudah banyak akuntan yang mengakui keberadaan akuntansi Islam, misalnya RE Gambling, William Roget, Baydoun, Hayashi dari Jepang, dll. Seperti Paciolli yang memperkenalkan sistem double entry melalui ilmu matematika, sistem akuntansi juga dibangun dari dasar persamaan akuntansi Aset = Liabilitas + Ekuitas (A = L+ E). Oleh karena aljabar pada awalnya ditemukan oleh ilmuwan muslim di zaman keemasan Islam, maka sangat logis jika Ilmu akuntansi juga telah berkembang pesat di zaman itu, paling tidak menjadi dasar perkembangannya.



SEJARAH AKUNTANSI 

Ketika masyarakat mulai mengenal adanya "perdagangan", maka pada saat yang sama mereka telah mengenal konep nilai (value) dan mulai mengenal sistem moneter (monetary system). Bukti tentang pencatatan (bookkeeping) tersebut dapat ditemukan sejak zaman kerajaan Babilonia (4500 SM),  Firaun Mesir, dan kode-kode Hammurabi (2250 SM), sebagaimana ditemukan adanya kepingan pencatatan akuntansi di Ebla, Syria Utara.

    Walaupun akuntansi telah dimulai dari zaman prasejarah, saat ini kita hanya mengenal Luca Paciolli sebagai Bapak Akuntansi Modern. Paciolli, seorang ilmuwan dan pengajar di beberapa universitas yang lahir di Tuscany, Italia pada tahun 1445, merupakan orang yang dianggap menemukan persamaan akuntansi untuk pertama kali pada tahun 1494 dengan bukunya : Summa de Arithmetica Geometria et Proportionalita (A Review of Arithmetic, Geometry and Proportions). Dalam buku tersebut, ia memberikan penjelasan mengenai double entry book keeping sebagai dasar perhitungan akuntansi modern, bahkan juga hampir seluruh kegiatan rutin akuntansi yang kita kenal saat ini seperti penggunaan jurnal, buku besar (ledger), dan memorandum. Penjelasan ini memberikan dasar yang memadai untuk akuntansi, etika, dan juga akuntansi biaya. 

    Sebenarnya, Luca Paciolli bukanlah orang yang menemukan double entry book keeping system, mengingat sistem tersebut telah dilakukan sejak adanya perdagangan antara Venice dan Genoa pada awal abad ke-13 M setelah terbukanya jalur perdagangan antara Timur Tengah dan Kawasan Mediterania. Bahkan, pada tahun  1340 Bendahara kota Massri telah melakukan pencatatan dalam bentuk double entry. Hal ini pun diakui oleh Luca Paciolli bahwa apa yang dituliskannya berdasarkan apa yang telah terjadi di Venice sejak satu abad sebelumnya.

    Menurut Paragallo, orang yang menuliskan double entry pertama kali adalah seorang pedagang yang bernama Benedetto Cotrugli dalam buku Della Mercatua e del Mercate Perfetto pada tahun 1458 namun baru diterbitkan pada tahun 1573

    Menurut Vernon Kam (1990), ilmu akuntansi diperkenalkan pada zaman Feodalisme Barat. Namun, setelah dilakukan penelitian sejarah dan arkeologi ternyata banyak data yang membuktikan bahwa jauh sebelum penulisan ini sudah dikenal akuntansi. Perlu diingat bahwa matematika dan sistem angka sudah dikenal sejak abad ke-9 M. Ini berarti bahwa ilmu matematika yang ditulis Luca Paciolli pada tahun 1491 bukan hal yang baru lagi karena sudah dikenal Islam 600 tahun sebelumnya. Dalam buku "Accounting Theory", Vernon Kam (1990) menulis : 
"Menurut sejarahnya, kita mengetahui bahwa sistem pembukuan double entry muncul di Italia pada abad ke-13. Itulah catatan paling tua yang kita miliki mengenai sistem akuntansi "double entry" sejak akhir abad ke-13 itu. Namun adalah mungkin sistem double entry sudah ada sebelumnya." 

Hendriksen, dalam buku Accounting Theory menulis : 
"... the introduction of Arabic Numerial greatly facilitated the growth of accounting."
(penemuan angka Arab sangat membantu perkembangan akuntansi)

Kutipan ini menandai anggapan bahwa sesungguhnya Arab terhadap perkembangan disiplin akuntansi sangat besar. Artinya besar kemungkinan bahwa dalam peradaban Arab sudah ada metode pencatatan akuntansi. Bahkan, bisa saja mereka yang memulainya. Bangsa Arab pada waktu itu sudah memiliki administrasi yang cukup maju, praktik pembukuannya pun telah menggunakan buku besar umum, jurnal umum, buku kas, laporan periodik, dan penutupan buku.

    Selain Al-Jabr dan Al Khawarizmy (logaritma), masih ada cabang ilmu lain yang telah berkembang seperti ilmu kedokteran dari Ibnu Sina (Avicenna), kimia yang menjadi karya besar Ibnu Rusyd (Averos), ilmu ekonomi (Ibnu Khaldun), dll. 

    Mengingat bahwa Paciolli sendiri telah mengakui bahwa akuntansi telah dilakukan satu abad sebelumnya, dan Venice telah menjadi salah satu pusat perdagangan terbuka, maka sangat besar kemungkinan bahwa telah terjadi pertukaran informasi dengan para pedagang muslim yang telah mengembangkan hasil pemikiran dari ilmuwan muslim. Lieber (dalam Boydoun, 1968), menyatakan bahwa para pemikir di Italia memiliki pengetahuan tentang bisnis yang baik disebabkan hubungannya dengan rekan bisnis muslimnya. Bahkan Have (1976) mengatakan bahwa Italia meminjam konsep double entry dari Arab. 

Selain dari bangsa Eropa yang belajar ke Timur Tengah, pedagang-pedagang muslim pun tak kalah andilnya di dalam mensyiarkan (transformasi) ilmu pengetahuan. Terjadinya proses transformasi ilmu pengetahuan tadi, juga dimungkinkan mengingat Al-Quran yang menyerukan semua orang untuk berdakwah. Kota-kota yang berada di wilayah kekuasaan Islam tersebut seperti Kairo, Alexandria, Damsyik, Baghdad merupakan pusat perdagangan internasional yang cukup pesat dan ramai. Melalui perdagangan inilah kebudayaan dan teknologi muslim tersebar di Eropa Barat, Amalfi,Venice, Pisa, dan Genoa merupakan pelabuhan utama dan terpenting yang menghubungkan perdagangan dari pelabuhan pedagang muslim di Afrika Utara dan Laut Tengah bagian timur, ke kota-kota Kristen seperti Barcelona, Konstantinopel, dan Acre.

    Apa yang dilakukan Luca Paciolli memiliki kemiripan dengan apa yang telah disusun oleh pemikir muslim pada abad ke-8 - 10 M. Kemiripan tersebut antara lain (Siswantoro,2003) adalah sebagai berikut. 

Tahun

Luca Paciolli

Islam

 

 

In the Name of God

Bismillah (dengan nama Allah)

 

Client

Mawla

 

Cheque

Sakk

 

Separate Sheet

Waraka khidma

 

Closing Book

Yutbak

622 M

Journal

Jaridah

750 M

Receivable-Subsidiary Ledger

Al-awraj

750 M

General Journal

Daftar al-yawmiah

750 M

Journal Voucher

Ash-shadad

Abad 8 M

Collectible Debt

Arra’ej menal mal

 

Uncollecetible Debt

Munkaser menal mal

 

Doubful, difficult, complicated debt

Al – mutaakhher wal mutahyyer

 

Auditing

Hisab

 

Chart of Account

Sabh Al asha






Daftar Pustaka : 

Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 5, Jakarta: Salemba Empat, 2019.

SUMBER AJARAN ISLAM DAN METODE IJTIHAD

  ✔ TUNTUNAN ISLAM Al-Quran merupakan tuntunan ajaran islam yang pertama dan utama. Seperti firman Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw bahwa ...