PENGERTIAN AKAD MURABAHAH
Murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Hal yang membedakan murabahah dengan jual beli biasa adalah pada murabahah penjual secara jelas memberi tahu kepada pembeli berapa harga pokok barang tersebut dan berapa besar keuntungan yang diinginkannya. Pembeli dan penjual dapat melakukan tawar-menawar atas besaran margin keuntungan sehingga akhirnya diperoleh kesepakatan.
Selanjutnya, timbul perdebatan berkenaan dengan harga perolehan, apakah hanya sebesar harga beli atau boleh ditambahkan dengan biaya lain. Secara umum, keempat ulama mahzab membolehkan pembebanan biaya langsung yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga. Mereka tidak memperbolehkan pembebanan biaya langsung yang berhubungan dengan pekerjaan yang memang seharusnya dilakukan oleh penjual, demikian juga biaya yang tidak memberi nilai tambah pada barang (Karim, 2003)
Harga beli menggunakan harga pokok yaitu hatga beli dikurangi denga diskon pembelian. Apabila diskon diberikan setelah akad, maka diskon yang didapat akan menjadi hak pembeli atau hak penjual sesuai dengan kesepakatan mereka diawal akad. Dalam PSAK 102 dijelaskan lebih lanjut, jika akad tidak mengatur maka diskon tersebut menjadi hak penjual. Namun pada hakikatnya, diskon pembelian adalah hak pembeli.
Diskon yang terkait dengan pembelian barang antara lain meliputi (PSAK 102 par. 11)
(a). diskon dalam bentuk apapun dari pemasok atas pembelian barang
(b). diskon biaya asuransi dari perusahaan asuransi dalam rangka pembelian barang.
(c). komisi dalam bentuk apapun yang diterima terkait dengan pembelian barang
Penjualan dalam murabahah dapat dilakukan secara tunai atau kredit (pembayaran tangguh). Penjual dapat meminta uang muka pembelian kepada pembeli sebagai bukti keseriusannya ingin membeli barang tersebut. Uang muka menjadi bagian pelunasan piutang murabahah jika akad murabahah disepakati. Namun apabila penjual telah membeli barang dan pembeli membatalkannya, uang muka ini dapat digunakan untuk menutup kerugian si penjual akibat dibatalkannya pesanan tersebut. Apabila jumlah uang muka lebih kecil dari jumlah kerugian yang ditanggung maka penjual dapat meminta kekurangannya, begitupun sebaliknya jika uang muka lebih besar maka pembeli berhak mengambil atau menerima kembali sebagian uang mukanya.
Jika pembayaran tangguh (utang) dan pembeli tidak dapat membayar utangnya sesuai dengan waktu yang ditetapkan, penjual tidak diperbolehkan mengenakan denda atas keterlambatan kepada pembeli karena kelebihan pembayaran atas suatu utang termasuk riba. Pengecualian berlaku apabila pembeli tidak membayar hutang bukan karena kesulitan keuangan tetapi dikarenakan lalai. Denda semacam ini diperbolehkan tetapi denda tidak boleh diakui sebagai pendapatan penjual tapi harus digunakan untuk dana kebajikan/sosial (dana qardh) yang akan disalurkan pada orang yang membutuhkan.
Apabila pelunasan piutang tertunda dikarenakan pembeli mengalami kesulitan keuangan, hendaknya penjual memberi keringanan. Keringanan dapat berupa menghapus sisa tagihan, membantu menjualkan objek murabahah pada pihak lain atau melakukan restrukturisasi piutang.
Restrukturisasi piutang dilakukan terhadap terhadap debitur yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran piutang yang bersifat permanen. Restrukturisasi piutang dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Memberi potongan sisa tagihan, sehingga jumlah angsuran menjadi lebih kecil
2. Melakukan penjadwalan ulang (rescheduling), dimana jumlah tagihan yang tersisa tetap ( tidak boleh ditambah) dan perpanjangan masa pembayaran disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak sehingga besarnya angsuran menjadi lebih kecil.
3. Mengonversi akad murabahah, dengan cara menjual objek murabahah kepada penjual sesuai dengan nilai pasar, kemudian dari uang yang digunakan untuk melunasi sisa tagihan.
Untuk penjualan tidak tunai (tangguh), sebaiknya dibuatkan kontrak/perjanjian secara tertulis dengan menghadirkan saksi-saksi. Kontrak memuat antara lain besarnya utang, jangka waktu akad, besarnya angsuran setiap periode, jaminan, serta siapa yang berhak atas diskon pembelian barang setelah akad-apakah pembeli, penjual,dsb.
JENIS AKAD MURABAHAH
Ada dua jenis murabahah, yaitu sebagai berikut :
1. Murabahah dengan pesanan (murabahato the purchase order)
Dalam murabahah jenis ini, penjual melakukan pembelian barang setelah ada pemesanan dari pembeli. Murabahah dengan pesanan dapat bersifat mengikat atau tidak mengikat pembeli untuk membeli barang yang dipesannya. Jika bersifat mengikat maka pembeli harus membeli barang yang dipesannya dan tidak dapat membatalkan pesanannya. Jika aset murabahah telah dibeli oleh penjual, dalam murabahah pesanan mengikat, mengalami penurunan sebelum diserahkan kepada pembeli maka, penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai aset.
Skema Murabahah dengan Pesanan :
✔ Melakukan akad murabahah
✔ Penjual memesan dan membeli pada supplier/produsen
✔ Barang diserahkan dari produsen
✔ Barang diserahkan kepada pembeli
✔ Pembayaran dilakukan oleh pembeli
2. Murabahah tanpa pesanan
Murabahah jenis ini bersifat tidak mengikat
Skema Murabahah dengan Pesanan :
✔ Melakukan akad murabahah
✔ Barang diserahkan kepada pembeli
✔ Pembayaran dilakukan oleh pembeli
DASAR SYARIAH
SUMBER HUKUM AKAD MURABAHAH
1. Al-Quran
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu..." (QS.An-Nisa : 29)
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu..." (QS. Al-Maidah : 1)
"...Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..." (QS. Al-Baqarah :275)
"Apabila orang yang kamu utangi itu mengalami kesulitan ekonomi, tidak punya uang untuk melunasinya, maka tundalah tagihannya sampai kondisi keuangannya membaik dan mampu melunasi utangnya..." (QS.Al-Baqarah : 280)
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS. Al-Baqarah :282)
2. Hadis
Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah saw bersabda : "Sesungguhnyajual beli itu harus dilkaukan suka sama suka." (HR Al-Baihaqi, Ibnu Majah dan shahih menurut Ibnu Hibban)
Rasulullah saw bersabda, "Ada tiga hal yang mengandung keberkahan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah dari Shuhaib)
"Allah mengasihi orang yang memberikan kemudahan bila ia menjual dan membeli serta di dalam menagih haknya." (Abu Hurairah)
RUKUN DAN KETENTUAN AKAD MURABAHAH
Rukun dan ketwntuan murabahah, yaitu sebagai berikut.
1. Pelaku
Pelaku cakap hukum baligh (berakal dan dapat membedakan)
2. Objek jual beli, harus memenuhi persyaratan berikut.
a. Barang yang diperjualbelikan barang halal
b. Barang yang diperjualbelikan harus dapat diambil manfaatnya atau memiliki nilai, dan merupakan barang-barang yang dilarang diperjualbelikan
c. Barang tersebut dimiliki oleh penjual
d. Barang tersebut dapat diserahkan tanpa tergantung dengan kejadian tertentu di masa depan. Barang yang tidak jelas waktu penyerahannya adalah tidak sah karena dapat menimbulkan ketidakpastian (gharar) yang dapat menimbulakn salah satu pihak.
e. Barang tersebut harus diketahui secara spesifik dan dapat diidentifikasikan oleh pembeli sehingga tidak ada gharar (ketidakpastian)
f. Barang tersebut dapat diketahui kuantitas dan kualitasnya dengan jelas
g. Harga barang tersebut jelas
h. Barang yang diakadkan ada di tangan penjual
3. Ijab Kabul
Pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern
CONTOH SOAL :
Penjual dan pembeli melakukan transaksi menggunnakan akad murabahah. Penjual membeli barang dari pihak lain yang akan menjualnya kepada pembeli. Penjual membeli persediaan dari pihak lain dengan harga Rp. 300,000. Harga akad yang disepakati adalah Rp.400,000. Pembeli memberi uang muka Rp. 100,000. Barang dikirim setelah penerimaan uang muka, sisanya akan dibayar oleh pembeli ssetelah penerimaan barang dari penjual. Pesanan ini bersifat mengikat.
Buatlah jurnal yang mencatat penerimaan uang muka, penjualan dengan akad murabahah, serta penerimaan barang dan pembayaran sisa akad
Jawaban :
• Mencataat penerimaan uang muka :
Penjual :
|
Tanggal
|
Keterangan
(Akun)
|
PR
|
Debit
|
Kredit
|
|
|
Kas
Aset
Murabahah
|
|
Rp.
100,000
|
Rp.
100,000
|
Pembeli :
|
Tanggal
|
Keterangan
(Akun)
|
PR
|
Debit
|
Kredit
|
|
|
Uang Muka
Kas
|
|
Rp.
100,000
|
Rp.
100,000
|
• Penjualan dengan akad murabahah :
Penjual :
|
Tanggal
|
Keterangan
(Akun)
|
PR
|
Debit
|
Kredit
|
|
|
Asset Murabahah
Kas
|
|
Rp. 300,000
|
Rp. 300,000
|
|
|
Kas
Piutang Murabahah
Asset
Murabahah
|
|
Rp.
100,000
Rp.
300,000
|
Rp.
400,000
|
Pembeli :
Tanggal | Keterangan (Akun) | PR | Debit | Kredit |
| Asset Murabahah Kas Utang Murabahah | | Rp. 400,000 | Rp. 100,000 Rp. 300,000 |
• Penerimaan barang dan pembayaran sisa akad
Penjual :
Tanggal | Keterangan (Akun) | PR | Debit | Kredit |
| Kas Piutang Murabahah | | Rp. 300,000 | Rp. 300,000 |
Pembeli :
Tanggal | Keterangan (Akun) | PR | Debit | Kredit |
| Utang Murabahah Kas | | Rp. 300,000 | Rp. 300,000 |
Daftar Pustaka :
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia Edisi 5,
Jakarta: Salemba Empat, 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar