Minggu, 20 September 2020

SUMBER AJARAN ISLAM DAN METODE IJTIHAD

 






✔ TUNTUNAN ISLAM

Al-Quran merupakan tuntunan ajaran islam yang pertama dan utama. Seperti firman Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw bahwa Al Quran merupakan wahyu :


Katakanlah: "Siapakah yang lebih kuat persaksiannya?" Katakanlah: "Allah". Dia menjadi saksi antara aku dan kamu. Dan Al Quran ini diwahyukan kepadaku supaya dengan dia aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang sampai Al-Quran (kepadanya). Apakah sesungguhnya kamu mengakui bahwa ada tuhan-tuhan lain di samping Allah?" Katakanlah: "Aku tidak mengakui". Katakanlah: "Sesungguhnya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan sesungguhnya aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan (dengan Allah)".


SUMBER AJARAN ISLAM

Pengertian sumber adalah sebagai segala sesuatu yang dijadikan dasar pengembangan ajaran islam itu sendiri, baik itu menyangkut hubungan vertikal ataupun hubungan horizontal. 
Secara dogmatis sumber ajaran Agama Islam hanya ada dua yaitu Al-Quran dan Hadits, keduanya dikenal dengan "sumber pokok". Sedangkan yang lainnya merupakan pengembangan ajaran berdasarkan sumber pokok melalui proses pemikiran dan penentuan hukum (ijtihad) - selanjutnya dikenal dengan hukum atau ajaran "istimbat". 

Secara umum yang menyebabkan munculnya tradisi Ijtihad dalam hukum Islam adalah :

1. Masyarakat Islam berkembang dengan pesat baik secara politik, sosial maupun ekonomi yang membawa berbagai permasalahan hukum baru.

2. Ketika Nabi masih Hidup, permasalahan hukum tersebut dapat dikonsultasikan dan dapat diputuskan oleh Nabi. Setelah Nabi meninggal, hukum suatu masalah diputuskan berdasarkan proses Ijtihad dengan dasar Al-Quran al-Hadits.

3. Hukum-hukum Al-Quran dan Al-Hadits sebagian besar bersifat global dan bahkan hanya Isyarat atau simbolitas saja (Kontekstual)

4.Untuk mengantisipasi perkembangan dunia dengan meletakkan qaidah-qaidah fiqhiyah.


Landasan normatif sumber ajaran Islam sebagai dasar berijtihad dalam Islam, berdasarkan hadits yang menerangkan dialog Rasulullah Saw dengan Muadz bin Jabal, ketika diutus menjadi gubernur di Yaman sebagai berikut :

Ketika Muadz bin Jabal akan bertugas menjadi Gubernur Yaman, Rasulullah saw berdialog dengan Muadz bin Jabal :

Rasulullah : "Bagaimana engkau akan memutuskan perkara yang dihadapkan kepada engkau?"

Muadz : "Hamba akan memutuskan perkara dengan Kitabullah (Al-Qur'an)!"

Rasulullah : "Jika dalam Kitabullah engkau tidak mendapatkan jawaban?"

Muadz : "Jika begitu hamba akan memutuskannya berdasarkan Sunnah Rasulullah!"

Rasulullah : "Jika dalam Sunnah Rasulullah engkau tidak mendapatkan jawaban, bagaimana?"

Muadz :"Jika dalam Sunnah Rasulullah hamba tidak menemukan jawabannya, maka hamba akan memutuskan dengan pertimbangan akal fikiran tanpa putus asa!"

Rasulullah Saw (menepuk-nepuk dada Muadz) : "Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah berkenan memberi petunjuk utusan Rasulnya menyenangkan Rasulullah." (HR. Tirmidzi & Abu Dawud)

Dari peristiwa tersebut diambil kesimpulan tentang nilai dan sumber ajaran Islam, yaitu : Al-Qur'an, As-Sunnah, dan Ijtihad



AL-QURAN DAN AL-SUNNAH SEBAGAI SUMBER DAN NORMA AJARAN ISLAM YANG PERTAMA DAN KEDUA 


a. Definisi Al-Quran 

Secara etimologi kata Al-Quran berasal dari kata qara'a, yaqra'u, qiră-atan, atau qurănan yang berarti mengumpulkan (jam'u) dan menghimpun (dlammu). 
Secara terminologi (syariat), Al-Qur'an adalah kalam Allah yang diturunkan melalui perantaraan malaikat Jibril kepada Rasulullah Saw., dengan menggunakan bahasa Arab, disertai kebenaran agar dijadikan hujjah (argumentasi) dalam hal pengakuannya sebagai rasul, dan agar dijadikan sebagai pedoman hukum bagi seluruh ummat manusia, di samping merupakan amal ibadah bagi yang membacanya. 

Al-Bajuri (2013 :7-10) mengklasifikasikan ada 3 (tiga) hukum didalam kehidupan ini, yaitu : 

1. Hukum Syara' 🠖 adalah hukum Allah yang terbagi kepada wajib, haram, sunat, makruh, dan mubah
2. Hukum Akal 🠖 merupakan hukum yang berdasarkan hasil pemikiran manusia, terbagi tiga macam, yaitu : wajib, mustahil, dan jaiz
3. Hukum Adat 🠖 ialah hukum yang berdasarkan kebiasaan karena sering terjadi, sehingga akhirnya dijadikan hukum menurut adat



b. Definisi Al-Sunnah 

Al-Sunnah adalah perkataan, perbuatan dan taqrir ketetapan atau persetujuan (diamnya) Rasulullah Saw terhadap sesuatu hal atau perbuatan seorang sahabat yang diketahuinya. Sunnah merupakan sumber syari'at Islam yang nilai kebenarannya sama dengan Al-Quran, karena sebenarnya Sunnah juga berasal dari wahyu. Firman Allah Swt : 

"(Dan) Tiadalah yang diucapkannya (oleh Muhammad) itu menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)." (QS. Al-Najm (53) : 3-4)



c. Kedudukan Al-Quran dan Al-Sunnah dalam Islam 

Al-Quran merupakan hujjah bagi manusia, serta hukum-hukum yang terkandung di dalamnya merupakan dasar hukum yang wajib dipatuhi, karena Al-Quran merupakan kalamullah, yang diturunkannya dengan jalan qath'i dan tidak dapat diragukan lagi sedikit pun kepastiannya.

Mengenai fungsi Al-Sunnah menurut Abuddin Natta (1998) terhadap Al-Quran, dapat diuraikan sebagai berikut :

1. Menguraikan keglobalan Al-Quran
Mujmal (keglobalan) adalah suatu lafadz yang belum jelas indikasinya, Dalalah (penunjukkannya) yaitu dalil yang belum jelas maksud dan perinciannya 
Misal : perintah shalat, membayar zakat, dan menunaikan haji terdapat didalam Al-Quran, tetapi tidak dijelaskan tata cara dan pelaksanaannya, kemudian sunnah menjelaskan terperinci dan menerangkan tata cara, aturan waktu, jumlah rakaat, dan hal hal lain berkaitan dengan shalat

2. Pengkhususan Keumuman Al-Quran 
Di dalam Al-Quran terdapat banyak lafadz yang bermakna umum, kemudian Sunnah mengkhususkan kata yang terdapat dalam Al-Quran tersebut

3. Taqyid (Pensyaratan) terhadap ayat Al-Quran yang Mutlak
Dalam Al-Quran banyak dijumpai ayat-ayat yang bersifat mutlak (tanpa memberi persyaratan). 
Misal :
"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, hendaklah kamu potong tangan (keduanya)". (QS. Al-Maidah (5) : 38)

Ayat ini berlaku mutlak pada setiap pencurian (baik besar maupun kecil). Kemudian Sunnah memberikan persyaratan nilai barang curian itu, sebanyak seperempat dinar emas ke atas. Sabda Rasulullah Saw :

"Potonglah dalam pencurian, seharga seperempat dinar dan janganlah dipotong yang kurang dari itu." (HR.Ahmad)

4. Pelengkap Keterangan Sebagian dari Hukum-Hukum 
Peranan Sunnah yang lain adalah ntuk memperkuat dan menetapkan apa yang telah tercantum dalam Al-Quran, di samping melengkapi sebagian cabang-cabang hukum yang asalnya dari Al-Quran. 

5. Sunnah Menetapkan Hukum-hukum baru, yang tidak terdapat dalam Al-Quran
Sunnah juga berfungsi menetapkan hukum-hukum yang baru, yang tidak ditemukan dalam Al-Quran dan bukan merupakan penjabaran dari nash yang sudah ada dalam Al-Quran, akan tetapi merupakan aturan-aturan baru yang hanya terdapat dalam Sunnah.



IJTIHAD SEBAGAI SUMBER DAN NORMA AJARAN ISLAM YANG KETIGA

a. Definisi Ijtihad 
Kata Ijtihad menurut bahasa berasal dari kata, 'ijtihada, yajtahidu dan ijtihadan", yang berarti "daya upaya" atau "usaha keras". Demgan demikian ijtihad berarti "berusaha keras untuk mencapai atau memperoleh sesuatu".

b. Dasar-Dasar Ijtihad 

"Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu -wahai Rasul- kitab Al-Qur`ān yang berisi kebenaran untuk memberikan keputusan yang tegas kepada manusia dalam semua urusan mereka berdasarkan apa yang Allah ajarkan dan ilhamkan kepadamu, bukan berdasarkan kecenderungan hawa nafsumu dan pendapat pribadimu. Dan janganlah kamu menjadi pembela bagi orang-orang yang mengkhianati diri mereka sendiri dan mengkhianati amanah mereka dari orang yang menuntut mereka secara hak." (QS. Al-Nisa (4) : 105)

".... Sesungguhnya di dalam hal itu sungguh terdapat bukti-bukti dan tanda-tanda yang jelas bagi orang-orang yang berfikir...." (QS. Al-Rum (30) : 21)

c. Fungsi dan Peranan Ijtihad
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu, maka persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya dalam Al-Quran atau Al-Hadits. Sekiranya sudah ada, maka persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran atau Al-Hadits. Namun, jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al-Quran dan Al-Hadits, pada saat itulah, maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al-Quran dan Al-Hadits. (Jalaludin Rakhmat, 1992)



Daftar Pustaka : 

Lembaga Studi Islam dan Pengembangan Kepribadian (LSIPK) Universitas Islam Bandung (UNISBA), Aqidah, Edisi Revisi Cetakan Keempat, Bandung : LSIPK UNISBA. 2019

SUMBER AJARAN ISLAM DAN METODE IJTIHAD

  ✔ TUNTUNAN ISLAM Al-Quran merupakan tuntunan ajaran islam yang pertama dan utama. Seperti firman Allah Swt kepada Nabi Muhammad Saw bahwa ...